SUKU DINAS DISKOMINFOTIK

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kota.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota;
  5. pengelolaan opini dan aspirasi publik pada wilayah kota;
  6. pengelolaan dan pelayanan komunikasi dan informasi publik pada wilayah kota;
  7. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota;
  8. pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota;
  9. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis pada wilayah kota;
  10. pelaksanaan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah pada wilayah kota;
  11. pelaksanaan kemitraan dengan pemangku kepentingan pada wilayah kota;
  12. pelaksanaan layanan hubungan media pada wilayah kota;
  13. penyelenggaraan layanan infrastruktur pusat data, pusat pemulihan bencana dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada wilayah kota;
  14. pelaksanaan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah kota;
  15. penyelenggaraan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses intemet pada wilayah kota;
  16. penyelenggaraan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah pada wilayah kota;
  17. penyelenggaraan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah kota;
  18. fasilitasi kegiatan statistik pada wilayah kota;
  19. penyelenggaraan ekosistem Provinsi dan kota cerdas pada wilayah kota;
  20. pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kota;
  21. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas Kota; dan
  22. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Suku Dinas terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Komunikasi dan Informasi Publik, Seksi Jaringan Komunikasi Data, dan Seksi Sistem Informasi, Siber dan Sandi.

  1. Subbagian Tata Usaha
    merupakan Satuan Kerja Suku Dinas dalam mengelola kepegawaian Suku Dinas Kota; mengelola keuangan Suku Dinas Kota; mengelola barang Suku Dinas Kota; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Suku Dinas Kota; dan mengelola data dan sistem informasi Suku Dinas Kota,
  1. Seksi Komunikasi dan Informasi Publik
    merupakan Satuan Kerja Suku Dinas dalam melaksanakan pengelolaan opini dan aspirasi publik pada wilayah kota; melaksanakan pengelolaan dan pelayanan komunikasi dan informasi publik pada wilayah kota; melaksanakan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota; melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota; melaksanakan manajemen komunikasi krisis pada wilayah kota; melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah pada wilayah kota; melaksanakan layanan hubungan media pada wilayah kota;
  1. Seksi Jaringan Komunikasi Data
    merupakan Satuan Kerja Suku Dinas dalam melaksanakan penyelenggaraan layanan pusat data, infrastruktur informatika dan telekomunikasi pada wilayah kota; melaksanakan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet pada wilayah kota; melaksanakan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi pada wilayah kota; melaksanakan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada wilayah kota; dan melaksanakan ekosistem Provinsi cerdas pada wilayah kota;
  1. Seksi Sistem Informasi, Siber dan Sandi
    merupakan Satuan Kerja Suku Dinas dalam melaksanakan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah kota; melaksanakan fasilitasi perlindungan informasi pada kegiatan penting Pemerintah Daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal pada wilayah kota; melaksanakan layanan pemanfaatan sertifikat elektronik di Pemerintah Daerah pada wilayah kota;  melaksanakan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi pada wilayah kota; melaksanakan jaring komunikasi sandi pada wilayah kota; melaksanakan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah kota; melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data dan perangkat lunak penunjang sistem informasi manajemen pada wilayah kota; melaksanakan fasilitasi kegiatan statistik pada wilayah kota;