BIDANG INFORMASI PUBLIK

informasipublik

TUGAS POKOK

menyelenggarakan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan;

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan komunikasi pimpinan daerah dan jumpa pers serta publikasi di media massa;
  6. pelaksanaan produksi dan pendistribusian media tercetak, konten media luar ruang dan konten media komunikasi publik lainnya;
  7. pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan pengelolaan materi dokumentasi visual dan audio visual kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  8. pelaksanaan sosialisasi program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  9. pelaksanaan penyelenggaraan komunikasi publik konten lokal dan pengemasan konten nasional menjadi konten lokal dalam rangka citra positif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  10. pelaksanaan fasilitasi hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan media (media relations);
  11. pelaksanaan pembinaan, penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  12. pelaksanaan kemitraan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan lembaga-lembaga kehumasan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, non pemerintah dan institusi media massa;
  13. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis;
  14. penyusunan strategi komunikasi publik;
  15. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  16. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Informasi Publik terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Seksi Pelayanan Informasi Publik.

  1. Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik
    merupakan Satuan Kerja Bidang Informasi Publik dalam melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang pengelolaan opini dan aspirasi publik untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah; mengelola opini dan aspirasi publik yang disampaikan melalui media massa; melaksanakan pemantauan dan analisa isu publik di media massa; melaksanakan pemberian tanggapan dan/atau klarifikasi aspirasi publik kepada media massamengelola kliping pemberitaan media massa dalam bentuk digital;  menyusun materi hasil pemantauan pemberitaan media massa; melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem Pengelolaan opini dan aspirasi publik; dan melaksanakan pemantauan informasi kebijakan dan agenda prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  1. Seksi Pengelolaan Informasi Publik
    merupakan Satuan Kerja Bidang Informasi Publik dalam melaksanakan pengelolaan informasi program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; melaksanakan pengolahan informasi publik lintas sektoral lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; melaksanakan klarifikasi isu publik;  melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem pengelolaan informasi publik; dan mengelola informasi penanganan krisis isu publik;
  1. Seksi Pelayanan Informasi Publik
    merupakan Satuan Kerja Bidang Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik melalui Pejabat
    Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); menyusun bahan, data dan informasi publik dari PD; mengelola informasi publik mengenai program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem pelayanan informasi publik;