BIDANG LPSE

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  5. pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
  6. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  7. pelaksanaan dukungan teknis pengoperasian sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  8. pelaksanaan fasilitasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  9. pengelolaan prasarana dan sarana Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  10. pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  11. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya; dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Suku Dinas terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana Layanan dan Dukungan Teknis, dan Satuan Pelaksana Pengelolaan Infrastruktur dan Aplikasi.

  1. Subbagian Tata Usaha
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam mengelola kepegawaian Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola keuangan Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola barang Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola data dan sistem informasi Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan lingkup tugasnya;

  2. Satuan Pelaksana Layanan dan Dukungan Teknis
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam melaksanakan registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan memonitor penyedia barang/jasa yang melakukan registrasi secara online; melaksanakan pelayanan pendaftaran pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan verifikasi terhadap data dan/atau informasi yang direkam oleh penyedia barang/jasa ke dalam sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan penyampaian informasi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan kepada calon pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; menyiapkan persetujuan atau penolakan pendaftaran pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; menyiapkan penonaktifan User ID dan Password terhadap pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; mengelola arsip dan dokumen pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan fasilitasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA)/(KPA) mengumumkan rencana umum pengadaan; melaksanakan fasilitasi BPPBJ / Pokja Pemilihan menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; melaksanakan fasilitasi BPPBJ/Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; melaksanakan fasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan fasilitasi permintaan dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / BPPBJ / Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan mengenai penyedia barang/jasa yang diusulkan masuk dalam daftar hitam (blacklist); melaksanakan konsultasi dan pelayanan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , BPPBJ/ Pokja Pemilihan dan/atau pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa lainnya; melaksanakan pemberian informasi fasilitas dan fitur sistem infonnasi pengadaan barang/jasa kepada pengguna;
  1. Satuan Pelaksana Pengelolaan Infrastruktur dan Aplikasi
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam melaksanakan pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; melaksanakan pengembangan informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; melaksanakan pengembangan fitur informasi dan infrastruktur sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan dukungan teknis pengoperasian sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan backup data dan sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan administrasi sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastruktumya: melaksanakan penanganan pelinasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan pemberian informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang kendala teknis yang terjadi di Unit Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terkait dengan sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan informatika sistem informasi pengadaan barang/jasa;