BIDANG LPSE
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
FUNGSI
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya;
- pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan dukungan teknis pengoperasian sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan fasilitasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan prasarana dan sarana Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Suku Dinas terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana Layanan dan Dukungan Teknis, dan Satuan Pelaksana Pengelolaan Infrastruktur dan Aplikasi.
- Subbagian Tata Usaha
merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam mengelola kepegawaian Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola keuangan Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola barang Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; mengelola data dan sistem informasi Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik; melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan lingkup tugasnya; - Satuan Pelaksana Layanan dan Dukungan Teknis
merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam melaksanakan registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan memonitor penyedia barang/jasa yang melakukan registrasi secara online; melaksanakan pelayanan pendaftaran pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan verifikasi terhadap data dan/atau informasi yang direkam oleh penyedia barang/jasa ke dalam sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan penyampaian informasi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan kepada calon pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; menyiapkan persetujuan atau penolakan pendaftaran pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; menyiapkan penonaktifan User ID dan Password terhadap pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; mengelola arsip dan dokumen pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan fasilitasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA)/(KPA) mengumumkan rencana umum pengadaan; melaksanakan fasilitasi BPPBJ / Pokja Pemilihan menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; melaksanakan fasilitasi BPPBJ/Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; melaksanakan fasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan fasilitasi permintaan dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / BPPBJ / Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan mengenai penyedia barang/jasa yang diusulkan masuk dalam daftar hitam (blacklist); melaksanakan konsultasi dan pelayanan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , BPPBJ/ Pokja Pemilihan dan/atau pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa lainnya; melaksanakan pemberian informasi fasilitas dan fitur sistem infonnasi pengadaan barang/jasa kepada pengguna;
- Satuan Pelaksana Pengelolaan Infrastruktur dan Aplikasi
merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam melaksanakan pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; melaksanakan pengembangan informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; melaksanakan pengembangan fitur informasi dan infrastruktur sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan dukungan teknis pengoperasian sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan backup data dan sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan administrasi sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastruktumya: melaksanakan penanganan pelinasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan pemberian informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang kendala teknis yang terjadi di Unit Unit Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terkait dengan sistem informasi pengadaan barang/jasa; melaksanakan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan informatika sistem informasi pengadaan barang/jasa;