UNIT PENGELOLA STATISTIK
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan statistik sektoral.
FUNGSI
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Statistik;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Statistik;
- pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan statistik sektoral;
- pelaksanaan penghimpunan, pengolahan, penganalisisan, pengkajian dan penyajian statistik sektoral;
- penyelenggaraan pengumpulan data dan informasi melalui kompilasi data PD dan/atau survei program dan kineria Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengembangan statistik sektoral;
- pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Statistik;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Suku Dinas terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana Pengelola Data Statistik, dan Satuan Pelaksana Analisis dan Desiminasi.
- Subbagian Tata Usaha
merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Statistik dalam mengelola kepegawaian Unit Pengelola Statistik; mengelola keuangan Unit Pengelola Statistik; mengelola barang Unit Pengelola Statistik; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kearsipan dan kehumasan Unit Pengelola Statistik; mengelola data dan sistem informasi Unit Pengelola Statistik; dan melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi,pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Pengelola Statistik sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Satuan Pelaksana Pengelola Data Statistik
merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Statistik dalam melaksanakan, pengolahan, penyimpanan dan penyediaan data statistik sektoral; melaksanakan verifikasi dan pemuktahiran data statistik sektoral; melaksanakan pengelolaan data spasial; melaksanakan statistik sektoral; melaksanakan pengembangan sistem informasi statistik; dan melaksanakan data dan informasi melalui kompilasi data PD dan/atau survei tentang program dan kinerja Pemerintah Daerah;
- Satuan Pelaksana Analisis dan Desiminasi
merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Statistik dalam mengoordinasikan kegiatan statistik sektoral; melaksanakan analisis dan pengkajian data dan informasi statistik; melaksanakan analisis, evaluasi dan diseminasi statistik sektoral; dan melaksanakan publikasi statistik sektoral;