UNIT PENGELOLA STATISTIK

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan statistik sektoral.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Statistik;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Statistik;
  5. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan statistik sektoral;
  6. pelaksanaan penghimpunan, pengolahan, penganalisisan, pengkajian dan penyajian statistik sektoral;
  7. penyelenggaraan pengumpulan data dan informasi melalui kompilasi data PD dan/atau survei program dan kineria Pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan pengembangan statistik sektoral;
  9. pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Statistik;
  10. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Suku Dinas terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana Pengelola Data Statistik, dan Satuan Pelaksana Analisis dan Desiminasi.

  1. Subbagian Tata Usaha
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Statistik dalam mengelola kepegawaian Unit Pengelola Statistik; mengelola keuangan Unit Pengelola Statistik; mengelola barang Unit Pengelola Statistik; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
    kearsipan dan kehumasan Unit Pengelola Statistik; mengelola data dan sistem informasi Unit Pengelola Statistik; dan melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi,pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Pengelola Statistik sesuai dengan lingkup tugasnya;
  1. Satuan Pelaksana Pengelola Data Statistik
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Statistik dalam melaksanakan, pengolahan, penyimpanan dan penyediaan data statistik sektoral; melaksanakan verifikasi dan pemuktahiran data statistik sektoral; melaksanakan pengelolaan data spasial; melaksanakan statistik sektoral; melaksanakan pengembangan sistem informasi statistik; dan melaksanakan data dan informasi melalui kompilasi data PD dan/atau survei tentang program dan kinerja Pemerintah Daerah;
  1. Satuan Pelaksana Analisis dan Desiminasi
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Statistik dalam mengoordinasikan kegiatan statistik sektoral; melaksanakan analisis dan pengkajian data dan informasi statistik; melaksanakan analisis, evaluasi dan diseminasi statistik sektoral; dan melaksanakan publikasi statistik sektoral;