BIDANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

TUGAS POKOK

menyelenggarakan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik, sistem penghubung layanan pemerintah, dan data/informasi elektronik serta penyusunan kebijakan statistik daerah.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. penyusunan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengelolaan sistem informasi manajemen dan basis data serta perangkat lunak penunjang sistem informasi manajemen;
  6. pelaksanaan administrator utama sistem informasi manajemen daerah;
  7. pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di daerah;
  8. pelaksanaan fasilitasi dan optimalisasi basis data dan perangkat lunak penunjang sistem informasi manajemen;
  9. pelaksanaan pengembangan sumber daya sistem informasi dan aplikasi;
  10. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Sistem Informasi Manajemen atas 3 seksi yaitu Seksi Sistem Informasi Manajemen Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Integrasi dan Basis Data.

  1. Seksi Sistem Informasi Manajemen Perekonomian dan Pembangunan
    merupakan Satuan Kerja Bidang  Sistem Informasi Manajemen dalam menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup perekonomian dan pembangunan; melaksanakan administrator utama sistem informasi manajemen daerah pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup perekonomian dan pembangunan; melaksanakan integrasi layanan publik dan kepemerintahan pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup perekonomian dan pembangunan; dan  melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup perekonomian dan pembangunan;
  1. Seksi Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
    merupakan Satuan Kerja Bidang  Sistem Informasi Manajemen dalam menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; melaksanakan administrator utama sistem informasi manajemen daerah pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; melaksanakan integrasi layanan publik dan kepemerintahan pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; dan melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data pada komponen proses sistem informasi manajemen lingkup pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
  1. Seksi Integrasi dan Basis Data
    merupakan Satuan Kerja Bidang  Sistem Informasi Manajemen dalam merumuskan kebijakan statistik daerah; menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan dan pengembangan pengintegrasian data serta pengelolaan basis data dan perangkat lunak pendukung sistem informasi manajemen; melaksanakan administrator utama basis data, pengintegrasjan data dan perangkat lunak pendukung sistem informasi manajemen daerah; melaksanakan integrasi dan fasilitasi basis data layanan publik dan kepemerintahan di daerah; dan melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data dan perangkat lunak pendukung sistem informasi manajemen;