SUKU DINAS KABUPATEN

TUGAS POKOK

menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian pada wilayah Kabupaten.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran, Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kabupaten;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kabupaten;
  5. pengelolaan opini dan aspirasi publik pada wilayah Kabupaten;
  6. pengelolaan dan pelayanan komunikasi dan informasi publik pada wilayah Kabupaten,
  7. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah Kabupaten,
  8. pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah Kabupaten;
  9. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis pada wilayah Kabupaten;
  10. pelaksanaan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah pada wilayah Kabupaten;
  11. pelaksanaan layanan hubungan media pada wilayah Kabupaten;
  12. penyelenggaraan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik pada wilayah Kabupaten;
  13. penyelenggaraan layanan infrastruktur pusat data, pusat pemulihan bencana dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada wilayah Kabupaten;
  14. pelaksanaan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah Kabupaten;
  15. penyelenggaraan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet pada wilayah Kabupaten;
  16. penyelenggaraan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi pada wilayah Kabupaten;
  17. penyelenggaraan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah Kabupaten;
  18. pelaksanaan fasilitasi kegiatan statistik pada wilayah Kabupaten;
  19. penyelenggaraan ekosistem Provinsi dan kota cerdas cerdas pada wilayah Kabupaten;
  20. pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kabupaten;
  21. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggunglawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas Kabupaten; dan
  22. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Suku Dinas Kabupaten terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Komunikasi dan Informasi Publik, dan Seksi Jaringan Komunikasi Data, Sistem Informasi, Siber dan Sandi.

  1. Subbagian Tata Usaha
    merupakan Satuan Kerja Suku Dinas Kabupaten dalam mengelola kepegawaian Suku Dinas Kabupaten; mengelola keuangan Suku Dinas Kabupaten; mengelola barang Suku Dinas Kabupaten; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Suku Dinas Kabupaten; dan mengelola data dan sistem informasi Suku Dinas Kabupaten;
  1. Seksi Komunikasi dan Informasi Publik
    merupakan Satuan Kerja Suku Dinas Kabupaten dalam mengelola opini dan aspirasi publik pada wilayah Kabupaten; mengelola dan melayani komunikasi dan informasi publik pada wilayah Kabupaten; melaksanakan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah Kabupaten; mengelola media komunikasi publik pada wilayah Kabupaten; melaksanakan manajemen komunikasi krisis pada wilayah Kabupaten; melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah pada wilayah Kabupaten; dan melaksanakan layanan hubungan media pada wilayah Kabupaten;
  1. Seksi Jaringan Komunikasi Data, Sistem Informasi, Siber dan Sandi
    merupakan Satuan Kerja Suku Dinas Kabupaten dalam  melaksanakan layanan Pusat Data, infrastruktur informatika dan telekomunikasi pada wilayah Kabupaten; melaksanakan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses intemet pada wilayah Kabupaten; melaksanakan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi pada wilayah Kabupaten; melaksanakan ekosistem Provinsi cerdas pada wilayah Kabupaten; melaksanakan layanan keamanan informasi, siber dan sandi di wilayah Kabupaten; melaksanakan perlindungan Informasi pada kegiatan penting Pemerintah Daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal pada wilayah Kabupaten; melaksanakan layanan pemanfaatan sertifikat elektronik di Pemerintah Daerah pada wilayah Kabupaten; melaksanakan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi pada wilayah Kabupaten; melaksanakan jaring komunikasi sandi pada wilayah Kabupaten; melaksanakan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah Kabupaten; melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi basis data dan perangkat lunak penunjang sistem informasi manajemen pada wilayah Kabupaten; melaksanakan fasilitasi kegiatan statistik pada wilayah Kabupaten;