Tugas dan Fungsi

Tugas:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kominfo dan Statistik menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas;
  5. pengelolaan opmi dan aspirasi publik;
  6. pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  7. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  8. pengelolaan komunikasi publik;
  9. penyelenggaraan manajemen komunikasi krisis
  10. penyelenggaraan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  11. pelaksanaan layanan hubungan media;
  12. penyelenggaraan pusat data daerah;
  13. penyelenggaraan layanan keamanan informasi;
  14. penyelenggaraan layanan Siber dan Sandi;
  15. penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  16. penyelenggaraan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  17. penyelenggaraan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;
  18. penyelenggaraan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
  19. pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat;
  20. penyelenggaraan ekosistem Provinsi cerdas dan kota cerdas;
  21. pelaksanaan layanan nama domain dan sub domain bagi PD/lembaga Non PD;
  22. pelaksanaan Govemment Chief Information Officer (GCIO);
  23. penyelenggaraan sistem penghubung layanan pemerintah;
  24. penyelenggaraan layanan data dan informasi elektronik;
  25. penetapan standarisasi layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
  26. pengoordinasian pelaksanaan statistik sektoral;
  27. penyelenggaraan statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  28. penyelenggaraan dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi di Provinsi DKI Jakarta;
  29. pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
  30. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas; dan
  31. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur.