Tugas dan Fungsi
Tugas:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kominfo dan Statistik menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas;
- pengelolaan opmi dan aspirasi publik;
- pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pengelolaan komunikasi publik;
- penyelenggaraan manajemen komunikasi krisis
- penyelenggaraan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- pelaksanaan layanan hubungan media;
- penyelenggaraan pusat data daerah;
- penyelenggaraan layanan keamanan informasi;
- penyelenggaraan layanan Siber dan Sandi;
- penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- penyelenggaraan sistem komunikasi intra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- penyelenggaraan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;
- penyelenggaraan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
- pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat;
- penyelenggaraan ekosistem Provinsi cerdas dan kota cerdas;
- pelaksanaan layanan nama domain dan sub domain bagi PD/lembaga Non PD;
- pelaksanaan Govemment Chief Information Officer (GCIO);
- penyelenggaraan sistem penghubung layanan pemerintah;
- penyelenggaraan layanan data dan informasi elektronik;
- penetapan standarisasi layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- pengoordinasian pelaksanaan statistik sektoral;
- penyelenggaraan statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- penyelenggaraan dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi di Provinsi DKI Jakarta;
- pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur.
|