SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dinas.
FUNGSI
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengoordinasian pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengoordinasian perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah Dinas;
- pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Dinas;
- pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
- pelaksanaan fasilitasi dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi Provinsi DKI Jakarta;
- pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan BPK dan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP);
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengoordinasian pelaksanaan koordinasi, pernantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 4 (TIGA) SUB BAGIAN :
- Subbagian Umum
Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam mengelola barang milik daerah Dinas; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan dan kehumasan Dinas; melaksanakan fasilitasi dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi Provinsi DKI Jakarta;
- Subbagian Kepegawaian
Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam melaksanakan pengelolaan kepegawaian Dinas Kominfo dan Statistik;
- Subbagian Program dan Pelaporan
Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam mengoordinasikan pengelolaan dan pelaporan kinerja Dinas; mengelola dan mengembangkan data dan sistem informasi Dinas; dan mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan BPK dan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP);
- Subbagian Keuangan
Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;