SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dinas.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  3. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pengoordinasian pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  5. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. pengoordinasian perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas;
  7. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  8. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah Dinas;
  9. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Dinas;
  10. pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
  11. pelaksanaan fasilitasi dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi Provinsi DKI Jakarta;
  12. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan BPK dan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP);
  13. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  14. pengoordinasian pelaksanaan koordinasi, pernantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas; dan
  15. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

SEKRETARIAT TERDIRI DARI 4 (TIGA) SUB BAGIAN :

  1. Subbagian Umum
    Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam mengelola barang milik daerah Dinas;  mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan dan kehumasan Dinas; melaksanakan fasilitasi dukungan administratif, keuangan dan tata kelola komisi informasi Provinsi DKI Jakarta;
  1. Subbagian Kepegawaian
    Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam melaksanakan pengelolaan kepegawaian Dinas Kominfo dan Statistik;
  1. Subbagian Program dan Pelaporan
    Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam mengoordinasikan pengelolaan dan pelaporan kinerja Dinas; mengelola dan mengembangkan data dan sistem informasi Dinas; dan mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan BPK dan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP); 
  1. Subbagian Keuangan
    Merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam  melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;