BIDANG SIBER & SANDI
TUGAS POKOK
menyelenggarakan layanan siber dan sandi serta keamanan informasi.
FUNGSI
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyusunan arsitektur keamanan siber dan sandi serta mekanisme pemanfaatan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan literasi dan asistensi penerapan SMPI:
- pelaksanaan literasi dan asistensi pengendalian keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan identifikasi kerentanan dan penilaian risiko keamanan sistem elektronik;
- pelaksanaan asistensi hardening keamanan sistem elektronik;
- pelaksanaan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi;
- pelaksanaan audit SMKI dan keamanan SPBE;
- pelaksanaan pembangunan sistem informasi keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan layanan pemanfaatan sertifikat elektronik di Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan perangkat teknologi keamanan informasi dan sarana pendukung di Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan Security Operation Center (SOC) siber dan sandi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengembangan layanan keamanan siber dan sandi;
- pelaksanaan jaring komunikasi sandi;
- pelaksanaan perlindungan informasi pada kegiatan penting Pemerintah Daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal;
- pelaksanaan perlindungan informasi pada aset/fasilitas penting milik atau yang akan digunakan Pemerintah Daerah melalui kegiatan kontra penginderaan;
- pelaksanaan forensik digital, penanggulangan pemulihan dan proteksi keamanan sistem elektronik;
- pelaksanaan layanan pointing narna domain dan sub domain bagi lembaga sesuai dengan standar keamanan informasi;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Siber & Sandi atas 3 seksi yaitu Seksi Layanan Siber dan Sandi, Seksi Pengendalian Siber dan Sandi, dan Seksi Tata Kelola Siber dan Sandi.
- Seksi Layanan Siber dan Sandi
merupakan Satuan Kerja Bidang Siber Dan Sandi dalam melaksanakan identifikasi kerentanan dan penilaian risiko keamanan sistem elektronik; melaksanakan penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi sistem elektronik dan dokumen elektronik; melaksanakan penerbitan sertifikat elektronik dan manajemen pengamanan informasi; melaksanakan pengelolaan perangkat pada layanan keamanan informasi dan sarana pendukung di Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan konsultasi Security Operation Center (SOC) siber dan sandi Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan jaring komunikasi sandi; melaksanakan perlindungan informasi pada kegiatan Pemerintah Daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal; melaksanakan perlindungan informasi pada aset/fasilitas penting milik atau yang akan digunakan Pemerintah Daerah melalui kegiatan kontra penginderaan; dan melaksanakan layanan pointing nama domain dan sub domain bagi lembaga sesuai dengan standar keamanan informasi;
- Seksi Pengendalian Siber dan Sandi
merupakan Satuan Kerja Bidang Siber Dan Sandi dalam melaksanakan identifikasi dan proteksi kerentanan dan penilaian risiko keamanan sistem elektronik; melaksanakan asistensi hardening keamanan sistem elektronik; melaksanakan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi; melaksanakan pengelolaan perangkat pada pengendalian keamanan informasi dan sarana pendukung di Pemerintah Daerah; melaksanakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) siber dan sandi Pemerintah Daerah; dan melaksanakan forensik digital, penanggulangan pemulihan dan proteksi keamanan sistem elektronik;
- Seksi Tata Kelola Siber dan Sandi
merupakan Satuan Kerja Bidang Siber Dan Sandi dalam menyusun arsitektur keamanan siber dan sandi serta mekanisme pemanfaatan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; melaksanakan literasi dan asistensi penerapan SMPI; melaksanakan literasi keamanan informasi dalam rangka peningkatan kesadaran keamanan informasi dan pengukuran tingkat kesadaran keamanan informasi; melaksanakan audit SMKI dan keamanan SPBE; melaksanakan pembangunan sistem informasi keamanan siber dan sandi; melaksanakan tata kelola keamanan informasi; melaksanakan pengembangan layanan keamanan siber dan sandi; dan melaksanakan jaring komunikasi sandi;