BIDANG SIBER & SANDI

TUGAS POKOK

menyelenggarakan layanan siber dan sandi serta keamanan informasi.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. penyusunan arsitektur keamanan siber dan sandi serta mekanisme pemanfaatan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. pelaksanaan literasi dan asistensi penerapan SMPI:
  7. pelaksanaan literasi dan asistensi pengendalian keamanan siber dan sandi;
  8. pelaksanaan identifikasi kerentanan dan penilaian risiko keamanan sistem elektronik;
  9. pelaksanaan asistensi hardening keamanan sistem elektronik;
  10. pelaksanaan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi;
  11. pelaksanaan audit SMKI dan keamanan SPBE;
  12. pelaksanaan pembangunan sistem informasi keamanan siber dan sandi;
  13. pelaksanaan layanan pemanfaatan sertifikat elektronik di Pemerintah Daerah;
  14. pelaksanaan pengelolaan perangkat teknologi keamanan informasi dan sarana pendukung di Pemerintah Daerah;
  15. pelaksanaan pengelolaan Security Operation Center (SOC) siber dan sandi Pemerintah Daerah;
  16. pelaksanaan pengembangan layanan keamanan siber dan sandi;
  17. pelaksanaan jaring komunikasi sandi;
  18. pelaksanaan perlindungan informasi pada kegiatan penting Pemerintah Daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal;
  19. pelaksanaan perlindungan informasi pada aset/fasilitas penting milik atau yang akan digunakan Pemerintah Daerah melalui kegiatan kontra penginderaan;
  20. pelaksanaan forensik digital, penanggulangan pemulihan dan proteksi keamanan sistem elektronik;
  21. pelaksanaan layanan pointing narna domain dan sub domain bagi lembaga sesuai dengan standar keamanan informasi;
  22. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  23. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Siber & Sandi atas 3 seksi yaitu Seksi Layanan Siber dan Sandi, Seksi Pengendalian Siber dan Sandi, dan Seksi Tata Kelola Siber dan Sandi.

  1. Seksi Layanan Siber dan Sandi
    merupakan Satuan Kerja Bidang Siber Dan Sandi dalam melaksanakan identifikasi kerentanan dan penilaian risiko keamanan sistem elektronik; melaksanakan penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi sistem elektronik dan dokumen elektronik; melaksanakan penerbitan sertifikat elektronik dan manajemen pengamanan informasi; melaksanakan pengelolaan perangkat pada layanan keamanan informasi dan sarana pendukung di Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan konsultasi Security Operation Center (SOC) siber dan sandi Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan jaring komunikasi sandi; melaksanakan perlindungan informasi pada kegiatan Pemerintah Daerah melalui teknik pengamanan gelombang frekuensi atau sinyal; melaksanakan perlindungan informasi pada aset/fasilitas penting milik atau yang akan digunakan Pemerintah Daerah melalui kegiatan kontra penginderaan; dan melaksanakan layanan pointing nama domain dan sub domain bagi lembaga sesuai dengan standar keamanan informasi;
  1. Seksi Pengendalian Siber dan Sandi
    merupakan Satuan Kerja Bidang Siber Dan Sandi dalam melaksanakan identifikasi dan proteksi kerentanan dan penilaian risiko keamanan sistem elektronik; melaksanakan asistensi hardening keamanan sistem elektronik; melaksanakan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan informasi; melaksanakan pengelolaan perangkat pada pengendalian keamanan informasi dan sarana pendukung di Pemerintah Daerah;  melaksanakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) siber dan sandi Pemerintah Daerah; dan melaksanakan forensik digital, penanggulangan pemulihan dan proteksi keamanan sistem elektronik;
  1. Seksi Tata Kelola Siber dan Sandi
    merupakan Satuan Kerja Bidang Siber Dan Sandi dalam menyusun arsitektur keamanan siber dan sandi serta mekanisme pemanfaatan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; melaksanakan literasi dan asistensi penerapan SMPI; melaksanakan literasi keamanan informasi dalam rangka peningkatan kesadaran keamanan informasi dan pengukuran tingkat kesadaran keamanan informasi;  melaksanakan audit SMKI dan keamanan SPBE; melaksanakan pembangunan sistem informasi keamanan siber dan sandi; melaksanakan tata kelola keamanan informasi; melaksanakan pengembangan layanan keamanan siber dan sandi; dan melaksanakan jaring komunikasi sandi;