UNIT PENGELOLA JAKARTA SMART CITY

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan pengembangan ekosistem bagi terselenggaranya Provinsi dan kota cerdas di wilayah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Jakarta Smart City;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Unit Pengelola Jakarta Smart City;
  5. pelaksanaan pengelolaan pusat pemantauan operasi (pemantauan room) Jakarta Smart City;
  6. pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian sistem elektronik Jakarta Smart City termasuk infrastrukturnya;
  7. pengelolaan portal resmi Jakarta Smart City;
  8. pelaksanaan fasilitasi penyampaian aspirasi/opini publik terhadap Pemerintah Daerah tentang informasi pemerintahan, ekonomi, lingkungan, mobilitas, pendidikan dan kesehatan serta informasi lainnya;
  9. pengumpulan, pengolahan, pengkajian, pelaporan, penyajian dan tindak lanjut pengaduan, kendala dan permasalahan masyarakat;
  10. penghimpunan, pengolahan, penyajian, pengembangan dan pelaporan data dan informasi pemerintahan, ekonomi, lingkungan, mobilitas, pendidikan dan kesehatan serta informasi lainnya terkait Jakarta Smart City;
  11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi aspirasi/opini publik;
  12. perencanaan, kajian dan analisa pengelolaan Jakarta Smart City;
  13. pengelolaan tarif layanan informasi Unit Pengelola Jakarta Smart City;
  14. penyusunan standar sistem, integrasi data dan aspek digital co-working space dengan sistem Jakarta Smart City;
  15. pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Jakarta Smart City;
  16. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Pengelola Jakarta Smart City; dan
  17. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Jakarta Smart City terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana Kajian dan Analisa, Satuan Pelaksana Komunikasi dan Pemasaran, Satuan Pelaksana Infrastruktur Teknologi Informasi, dan Satuan Pelaksana Pengembangan Sistem.

  1. Subbagian Tata Usaha
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City dalam mengelola kepegawaian Unit Pengelola Jakarta Smart City; mengelola keuangan Unit Pengelola Jakarta Smart City; mengelola barang Unit Pengelola Jakarta Smart City; mengelola kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan kehumasan Unit Pengelola Jakarta Smart City; mengelola data dan sistem informasi Unit Pengelola Jakarta Smart City; dan melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Pengelola Jakarta Smart City sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Satuan Pelaksana Kajian dan Analisa
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City dalam menyusun pengembangan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Jakarta Smart City; menyusun pengembangan tata kelola dan standar integrasi data/sistem dan aspek digital co-working space dengan sistem Jakarta Smart City; melaksanakan perencanaan kajian, analisa, penelitian dan pengembangan Jakarta Smart City; dan melaksanakan pengkajian dan pengembangan Jakarta Smart City;
  1. Satuan Pelaksana Komunikasi dan Pemasaran
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City dalam melaksanakan perencanaan strategi pemasaran Jakarta Smart City;  melaksanakan promosi dan campaign Jakarta Smart City; mengelola aduan masyarakat melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola Jakarta Smart City; melaksanakan pengembangan kolaborasi dan fasilitasi kemitraan dalam peningkatan kapasitas Jakarta Smart City;
  1. Satuan Pelaksana Infrastruktur Teknologi Informasi
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City dalam melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur Jakarta Smart City: menyusun tata kelola dan standar integrasi data/sistem dan aspek digital co-working space dengan sistem Jakarta Smart City; melaksanakan integrasi data/sistem dan aspek digital coworking space dengan sistem Jakarta Smart City; mengelola jaringan dan infrastruktur Jakarta Smart City; melaksanakan pemantauan dan evaluasi kapasitas jaringan dan infrastruktur Jakarta Smart City; dan mengelola pusat data dan pusat pemulihan bencana dan atau komputasi awan (cloud computing) Jakarta Smart City;
  1. Satuan Pelaksana Pengembangan Sistem
    merupakan Satuan Kerja Unit Pengelola Jakarta Smart City dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi/aplikasi Jakarta Smart City; mengelola pusat pengendali operasi (pemantauan room) Jakarta Smart City; mengelola portal resmi Jakarta Smart City; dan menyusun rencana pembangunan dan pengembangan sistem elektronik kebutuhan intemal dan pengguna Jakarta Smart City;