BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
FUNGSI
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan komunikasi pimpinan daerah dan jumpa pers serta publikasi di media massa;
- pelaksanaan produksi dan pendistribusian media tercetak, konten media luar ruang dan konten media komunikasi publik lainnya;
- pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan pengelolaan materi dokumentasi visual dan audio visual kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- pelaksanaan sosialisasi program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- pelaksanaan penyelenggaraan komunikasi publik konten lokal dan pengemasan konten nasional menjadi konten lokal dalam rangka citra positif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- pelaksanaan fasilitasi hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan media (media relations);
- pelaksanaan pembinaan, penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- pelaksanaan kemitraan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan lembaga-lembaga kehumasan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, non pemerintah dan institusi media massa;
- pelaksanaan manajemen komunikasi krisis;
- penyusunan strategi komunikasi publik;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Komunikasi Publik terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Seksi Layanan Hubungan Media, Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik.
- Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik
merupakan Satuan Kerja Bidang Komunikasi Publik dalam melaksanakan komunikasi publik serta sosialisasi program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; melaksanakan komunikasi publik nasional menjadi konten lokal; mengelola dan mendistribusikan media tercetak, konten media luar ruang dan konten media komunikasi publik lainnya; dan mengelola media komunikasi publik Pemerintah Daerah;
- Seksi Layanan Hubungan Media
merupakan Satuan Kerja Bidang Komunikasi Publik dalam melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jumpa pers dan publikasi di media massa; melaksanakan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Pemerintah Daerah; melaksanakan komunikasi pimpinan daerah untuk media massa dan lembaga komunikasi publik lainnya; menyusun materi dokumentasi visual dan audio visual; melaksanakan pendistribusian dokumentasi visual dan audio visual; melaksanakan fasilitasi hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan media (media relations); dan melaksanakan komunikasi publik dalam rangka penanganan krisis;
- Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik
merupakan Satuan Kerja Bidang Komunikasi Publik dalam melaksanakan pembinaan, penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya komunikasi publik di lingkup Pemerintah Daerah; melaksanakan kemitraan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan lembaga-lembaga kehumasan lainnya; dan menyusun strategi komunikasi publik.