BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan komunikasi pimpinan daerah dan jumpa pers serta publikasi di media massa;
  6. pelaksanaan produksi dan pendistribusian media tercetak, konten media luar ruang dan konten media komunikasi publik lainnya;
  7. pelaksanaan peliputan, pendokumentasian dan pengelolaan materi dokumentasi visual dan audio visual kegiatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  8. pelaksanaan sosialisasi program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  9. pelaksanaan penyelenggaraan komunikasi publik konten lokal dan pengemasan konten nasional menjadi konten lokal dalam rangka citra positif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  10. pelaksanaan fasilitasi hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan media (media relations);
  11. pelaksanaan pembinaan, penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  12. pelaksanaan kemitraan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan lembaga-lembaga kehumasan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, non pemerintah dan institusi media massa;
  13. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis;
  14. penyusunan strategi komunikasi publik;
  15. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  16. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Komunikasi Publik terdiri atas 3 seksi yaitu Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Seksi Layanan Hubungan Media, Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik.

  1. Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik
    merupakan Satuan Kerja Bidang Komunikasi Publik dalam  melaksanakan komunikasi publik serta sosialisasi program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; melaksanakan komunikasi publik nasional menjadi konten lokal; mengelola dan mendistribusikan media tercetak, konten media luar ruang dan konten media komunikasi publik lainnya; dan mengelola media komunikasi publik Pemerintah Daerah;  
  1. Seksi Layanan Hubungan Media
    merupakan Satuan Kerja Bidang Komunikasi Publik dalam melaksanakan fasilitasi pelaksanaan jumpa pers dan publikasi di media massa; melaksanakan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Pemerintah Daerah; melaksanakan komunikasi pimpinan daerah untuk media massa dan lembaga komunikasi publik lainnya; menyusun materi dokumentasi visual dan audio visual; melaksanakan pendistribusian dokumentasi visual dan audio visual; melaksanakan fasilitasi hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan media (media relations); dan melaksanakan komunikasi publik dalam rangka penanganan krisis;
  1. Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik
    merupakan Satuan Kerja Bidang Komunikasi Publik dalam melaksanakan pembinaan, penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya komunikasi publik di lingkup Pemerintah Daerah; melaksanakan kemitraan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan lembaga-lembaga kehumasan lainnya; dan  menyusun strategi komunikasi publik.