Struktur Organisasi PPID

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 13 TAHUN 2017

TENTANG

PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemberian layanan informasi publik;
  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nornor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KESATU            

:

Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

KEDUA

:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;

KETIGA

:

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik harus berpedoman kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku;

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

SUSUNAN ORGANISASI PEJABAT PENGELOLAI NFORMASI DAN DOKUMENTASI

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

Pengarah/Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi    

:

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Pejabat Pengelola Informasi dan

Dokumentasi

:

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Sekretaris

:

Kepala SubBagian Umum dan Kepegawaian

Bidang Pengelolaan Informasi

:

Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City

Anggota:

  1. Kepala Bidang SIM dan Standarisasi Layanan e-Government
  2. Kepala Bidang Jaringan dan Komunikasi Data
  3. Kepala Bidang Operasi dan Pengelolaan Pusat Data
  4. Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik           
  5. Kepala Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik

Bidang Pelayanan Informasi

:

Kepala Bidang Informasi Publik

Anggota:

  1. Para Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Stastistik Kota/ Kabupaten Administrasi
  2. Kepala Sekretariat KPKIP
  3. Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik
  4. Kepala Seksi Sumber Daya Komunikasi Publik dan Akses Informasi

Bidang Dokumentasi dan Arsip

:

Kepala Bidang Komunikasi Publik

Anggota:

  1. Kepala Pusat Pelayanan Statistik
  2. Kepala Unit Pelaksana LPSE
  3. Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik
  4. Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media

 

RINCIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

JABATAN DALAM PPID DINAS KOMINFOTIK

 

KETERANGAN TUGAS

Pengarah/ Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

:

  1. mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta serta melalukan evaluasi terhadap pelaksanaannya;
  2. menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

:

  1. memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. melakukan inventarisasi informasi dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. membuat laporan pelayanan informasi publik pada PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta;

Sekretaris

:

  1. membantu pengadministrasian tugas PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta; dan
  2. menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta;

Bidang Pengelolaan Informasi

:

  1. menyajikan dan menyampaikan data dan informasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta kepada PPID Provinsi untuk dipublikasikan melalui website https://ppid.jakarta.go.id dan/ atau papan pengumuman;
  2. memutakhirkan informasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan
  3. menyimpan, memelihara dan/ atau mengubah informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Bidang Pelayanan Informasi

:

  1. memberikan informasi mengenai  prosedur permohonan informasi, sarana serta membantu pemohon memperoleh informasi;
  2. menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan; menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
  3. menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
  4. menyiapkan draft laporan pelayanan informasi publik pada PPID Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Bidang Dokumentasi dan Arsip

:

  1. melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen data dan informasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta;
  2. pelayanan penggunaan arsip dan dokumen data dan informasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.