PUSAT DATA

TUGAS POKOK

menyelenggarakan pengelolaan pusat data dan pusat pemulihan bencana.

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan penyelenggaraan layanan pusat data, pusat pemulihan bencana dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  6. pelaksanaan fasilitasi pengembangan layanan dan implementasi Govemment Cloud Computing;
  7. pelaksanaan layanan recovery data dan informasi;
  8. pelaksanaan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  9. pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sistem operasi, pusat data, pusat pemulihan bencana dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  10. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan infrastruktur pusat data, pusat pemulihan bencana dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  11. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pusat Data atas 3 seksi yaitu Seksi Fasilitasi Pusat Data, Seksi Pengelolaan Perangkat Pusat Data, Seksi Operasi Pusat Data.

  1. Seksi Fasilitasi Pusat Data
    merupakan Satuan Kerja Bidang Pusat Data dalam melaksanakan fasilitasi dan optimalisasi pendayagunaan pusat data dan pusat pemulihan bencana serta sarana penunjang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); melaksanakan fasilitasi layanan dan implementasi Govemment Cloud Computing; melaksanakan layanan recovery sistem data dan informasi; dan  melaksanakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan
  1. Seksi Pengelolaan Perangkat Pusat Data
    merupakan Satuan Kerja Bidang Pusat Data dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan pusat data daerah dan pusat pemulihan bencana serta penyediaan dan pemeliharan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); melaksanakan pembangunan dan pengembangan Govemment Cloud Computing; dan melaksanakan penyediaan dan pemeliharaan sistem operasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  1. Seksi Operasi Pusat Data
    merupakan Satuan Kerja Bidang Pusat Data dalam melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan pusat data daerah dan pusat pemulihan bencana serta penyediaan dan pemeliharaan sarana penunjang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan Government Cloud Computing; melaksanakan pengamanan data, backup data, pemeliharaan dan penyimpanan sistem dan data; dan melaksanakan pengendalian arus data, perekaman dan penyimpanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah