BIDANG JARINGAN DAN KOMUNIKASI DATA
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah dan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah
FUNGSI
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan penataan sistem dan infrastruktur jaringan dan komunikasi data serta prasarana dan sarana sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan layanan interkoneksi jaringan intra Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di daerah serta layanan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pemantauan trafik dan pemulihan kembali (recovery) sistem jaringan komunikasi data dan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan komunikasi data dan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Jaringan dan Komunikasi Data atas 3 seksi yaitu Seksi Layanan Jaringan Komunikasi Data, Seksi Infrastuktur Jaringan Komunikasi Data, Seksi Pengelolaan Telekomunikasi Intra.
- Seksi Layanan Jaringan Komunikasi Data
merupakan Satuan Kerja Bidang Jaringan Komunikasi Data dalam melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan penataan sistem jaringan komunikasi data; melaksanakan layanan interkoneksi jaringan intra Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses intemet di daerah; dan melaksanakan pemantauan trafik jaringan intranet dan intemet serta pemulihan kembali (recovery) gangguan operasional sistem jaringan komunikasi data Pemerintah Daerah
- Seksi Infrastuktur Jaringan Komunikasi Data
merupakan Satuan Kerja Bidang Jaringan Komunikasi Data dalam melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan penataan infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak jaringan komunikasi data; melaksanakan fasilitasi infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak dalam pelaksanaan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses intemet di daerah; dan melaksanakan pemantauan dan pemulihan kembali (recovery) gangguan operasional infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak jaringan komunikasi data Pemerintah Daerah.
- Seksi Pengelolaan Telekomunikasi Intra
merupakan Satuan Kerja Bidang Jaringan Komunikasi Data dalam melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan penataan prasarana dan sarana sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah; dan melaksanakan pemantauan trafik dan pemulihan kembali (recovery) gangguan operasional prasarana dan sarana telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;