BIDANG JARINGAN DAN KOMUNIKASI DATA

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah dan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah

FUNGSI

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan penataan sistem dan infrastruktur jaringan dan komunikasi data serta prasarana dan sarana sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
  6. pelaksanaan layanan interkoneksi jaringan intra Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di daerah serta layanan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan pemantauan trafik dan pemulihan kembali (recovery) sistem jaringan komunikasi data dan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
  9. pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan komunikasi data dan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;
  10. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Jaringan dan Komunikasi Data atas 3 seksi yaitu Seksi Layanan Jaringan Komunikasi Data, Seksi Infrastuktur Jaringan Komunikasi Data, Seksi Pengelolaan Telekomunikasi Intra.

  1. Seksi Layanan Jaringan Komunikasi Data
    merupakan Satuan Kerja Bidang Jaringan Komunikasi Data dalam melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan penataan sistem jaringan komunikasi data; melaksanakan layanan interkoneksi jaringan intra Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses intemet di daerah; dan melaksanakan pemantauan trafik jaringan intranet dan intemet serta pemulihan kembali (recovery) gangguan operasional sistem jaringan komunikasi data Pemerintah Daerah
  1. Seksi Infrastuktur Jaringan Komunikasi Data
    merupakan Satuan Kerja Bidang Jaringan Komunikasi Data dalam melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan penataan infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak jaringan komunikasi data; melaksanakan fasilitasi infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak dalam pelaksanaan layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses intemet di daerah; dan melaksanakan pemantauan dan pemulihan kembali (recovery) gangguan operasional infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak jaringan komunikasi data Pemerintah Daerah.
  1. Seksi Pengelolaan Telekomunikasi Intra
    merupakan Satuan Kerja Bidang Jaringan Komunikasi Data dalam melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan penataan prasarana dan sarana sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah; melaksanakan layanan sistem telekomunikasi intra Pemerintah Daerah; dan melaksanakan pemantauan trafik dan pemulihan kembali (recovery) gangguan operasional prasarana dan sarana telekomunikasi intra Pemerintah Daerah;